BASYARNAS as a Place for Dispute Resolution of Musyarakah Financing in Sharia Banking in the Disruption Era

Yükleniyor...
Küçük Resim

Tarih

Dergi Başlığı

Dergi ISSN

Cilt Başlığı

Yayıncı

Sharia Faculty of State Islamic Institute (IAIN) Palangka Raya

Erişim Hakkı

info:eu-repo/semantics/openAccess

Araştırma projeleri

Organizasyon Birimleri

Dergi sayısı

Özet

The practice of musyarakah financing in Islamic banking allows conflicts to occur between parties, the most dominating conflict in financing practices is the default. Arbitration is one of the non-litigation dispute resolution forums that can be used in resolving musyarakah financing disputes in Islamic banking. The purpose of this study was to analyze the settlement of default disputes on musyarakah financing practices which were resolved through the Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). This research is normative legal research using a statutory approach. The results of the study show that financing disputes in Islamic banking occur because there are default factors behind them, namely intentional factors and negligence factors. Both of these factors can give a loss to the creditor (Bank) as the provider of funds. Musyarakah financing dispute settlement in Islamic banking is an agreement of the disputing parties. If it is contained in the agreement clause which states that dispute resolution is carried out through BASYARNAS, then BASYARNAS has the authority to resolve the dispute as stipulated in the law. In an era of disruption full of change and innovation, arbitration with the online system is an important matter in resolving disputes at BASYARNAS.

Praktik pembiayaan musyarakah di perbankan syariah memungkinkan terjadinya konflik antara para pihak, konflik yang paling mendominasi dalam praktik pembiayaan adalah wanprestasi atau cidera janji. Arbitrase merupakan salah satu forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa pembiayaan musyarakah di perbankan syariah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penyelesaian sengketa wanprestasi pada praktik pembiayaan musyarakah yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa sengketa pembiayaan di perbankan syariah terjadi karena terdapat faktor-faktor wanprestasi yang melatarbelakangi, yaitu faktor kesengajaan dan faktor kelalaian. Kedua faktor tersebut dapat memberikan kerugian bagi kreditur (bank) selaku pemberi dana. Penyelesaian sengketa pembiayaan musyarakah di perbankan syariah merupakan kesepakatan para pihak yang bersengketa. Jika terdapat dalam klausul perjanjian yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui BASYARNAS, maka BASYARNAS memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Di era disrupsi yang penuh perubahan dan inovasi, arbitrase dengan sistem online menjadi suatu hal yang penting dalam penyelesaian sengketa di BASYARNAS.

Açıklama

Anahtar Kelimeler

Arbitration, Dispute Resolution, Musyarakah, Penyelesaian Sengketa, Arbitrase

Kaynak

El-Mashlahah

WoS Q Değeri

Scopus Q Değeri

Cilt

13

Sayı

1

Künye

Elvia, E. E., Mujib, A., Nor, A., & Akbar, M. I. (2023). BASYARNAS as a Place for Dispute Resolution of Musyarakah Financing in Sharia Banking in the Disruption Era. El-Mashlahah, 13(1), 39-56.

Onay

İnceleme

Ekleyen

Referans Veren